Aceh Singkil — Pelaksanaan pemutakhiran data Indeks Desa (ID) Tahun 2026 di Kabupaten Aceh Singkil terus menunjukkan progres positif. Seluruh desa telah melaksanakan tahapan pemutakhiran, dengan sebagian besar desa telah menyelesaikan seluruh proses sesuai tahapan yang ditetapkan.
Dari total 116 desa di Kabupaten Aceh Singkil, sebanyak 114 desa atau sekitar 98,3 persen telah menyelesaikan tahapan pemutakhiran. Sementara itu, 2 desa masih dalam proses penyelesaian dan terus didorong agar dapat segera menuntaskan tahapan tersebut.
Selain pemutakhiran data, proses verifikasi pada tingkat kecamatan dan verifikasi tingkat kabupaten juga terus dilakukan secara bertahap. Hingga saat ini, beberapa kecamatan telah berhasil menyelesaikan seluruh proses verifikasi hingga mencapai 100 persen, yakni Kecamatan Singkohor, Singkil Utara, Suro Makmur, dan Kuala Baru.
Tenaga Ahli P3MD Aceh Singkil, Fitriadi, SE, menyampaikan bahwa secara umum pelaksanaan pemutakhiran dan verifikasi Indeks Desa Tahun 2026 berjalan dengan baik. Tidak terdapat kendala berarti yang dapat menghambat proses penyelesaian.
“Secara umum proses pemutakhiran dan verifikasi Indeks Desa Tahun 2026 di Aceh Singkil berjalan lancar. Sebagian besar desa sudah menyelesaikan tahapan pemutakhiran dan beberapa kecamatan bahkan sudah mencapai 100 persen untuk proses verifikasi,” ujar Fitriadi.
Fitriadi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang telah menjalankan pendampingan secara optimal dalam proses pemutakhiran data Indeks Desa. Peran pendamping dinilai penting dalam membantu pemerintah desa memahami tahapan pendataan, memastikan kelengkapan data, serta mendorong percepatan penyelesaian di masing-masing desa.
Apresiasi juga disampaikan kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan yang menunjukkan antusiasme dan komitmen dalam mempercepat proses pendataan dan verifikasi. Kolaborasi antara pemerintah desa, kecamatan, pendamping, dan pemerintah kabupaten menjadi salah satu faktor penting sehingga progres pelaksanaan Indeks Desa Tahun 2026 di Aceh Singkil dapat berjalan secara baik dan relatif tanpa kendala berarti.
“Terima kasih dan apresiasi kami sampaikan kepada PD dan PLD yang telah optimal mendampingi desa, serta kepada pemerintah desa dan kecamatan yang sangat antusias dalam mempercepat pendataan dan proses verifikasi. Sinergi seperti ini sangat penting agar seluruh tahapan dapat diselesaikan tepat waktu dengan data yang berkualitas,” tambah Fitriadi.
Menurutnya, percepatan terus dilakukan melalui koordinasi antara pemerintah desa, pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten, serta pendamping yang terlibat dalam proses pemutakhiran dan verifikasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh data yang disampaikan dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil bersama Tenaga Pendamping Profesional (TPP) menargetkan seluruh rangkaian proses pemutakhiran dan verifikasi Indeks Desa Tahun 2026 dapat dirampungkan pada minggu ketiga Agustus 2026. Setelah seluruh proses selesai, tahapan selanjutnya akan diarahkan pada penyelesaian dan penandatanganan Berita Acara hasil verifikasi tingkat kabupaten.
Indeks Desa menjadi salah satu instrumen penting dalam menggambarkan perkembangan kondisi desa berdasarkan berbagai indikator pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, kualitas dan validitas data yang dihasilkan melalui proses pemutakhiran dan verifikasi menjadi bagian penting dalam mendukung perencanaan pembangunan desa yang lebih tepat sasaran.
Dengan progres yang terus meningkat, dukungan pendamping, serta antusiasme pemerintah desa dan kecamatan, Kabupaten Aceh Singkil optimistis seluruh tahapan Indeks Desa Tahun 2026 dapat diselesaikan sesuai target yang telah ditetapkan.


Posting Komentar