Aceh Singkil — Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil bersama Tenaga Pendamping Profesional (TPP) telah menyelesaikan seluruh tahapan pendataan Indeks Desa Tahun 2026. Pendataan ini menjadi salah satu instrumen penting dalam melihat perkembangan kondisi desa sekaligus menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Berdasarkan hasil pendataan Indeks Desa Tahun 2026, dari 116 desa di Kabupaten Aceh Singkil, terdapat 13 desa berstatus Mandiri, 37 desa Maju, 45 desa Berkembang, 16 desa Tertinggal, dan 5 desa Sangat Tertinggal.
Jika dibandingkan dengan hasil tahun sebelumnya, terdapat perkembangan positif pada kategori Desa Berkembang, yang meningkat dari 43 desa menjadi 45 desa, atau bertambah sebanyak 2 desa. Sementara itu, jumlah Desa Tertinggal mengalami penurunan dari 18 desa menjadi 16 desa.
Adapun kategori lainnya relatif tetap dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi tersebut menunjukkan adanya perkembangan status desa secara bertahap, khususnya pada desa yang sebelumnya berada pada kategori Tertinggal dan kini mengalami peningkatan menuju kategori Berkembang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten Aceh Singkil, Riky Yodiska, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa penyelesaian pendataan Indeks Desa merupakan bagian penting dalam memperoleh gambaran aktual mengenai kondisi dan perkembangan desa di Kabupaten Aceh Singkil.
Menurutnya, data Indeks Desa tidak hanya menjadi angka capaian, tetapi dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam menentukan prioritas pembangunan, peningkatan pelayanan dasar, penguatan ekonomi masyarakat, serta pemberdayaan desa secara lebih tepat sasaran.
Sementara itu, Koordinator Kabupaten (Koorkab) TPP Aceh Singkil melalui TAPM PIC Indeks Desa, Fitriadi, SE, menyampaikan apresiasi kepada seluruh Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), pemerintah desa, pemerintah kecamatan, serta seluruh pihak yang telah mendukung proses pemutakhiran, verifikasi dan validasi data Indeks Desa Tahun 2026.
“Penyelesaian pendataan ini merupakan hasil kerja bersama. Data yang telah dikumpulkan dan diverifikasi diharapkan dapat menjadi gambaran objektif mengenai kondisi masing-masing desa serta menjadi dasar dalam menentukan intervensi pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan desa,” ujar Fitriadi.
Dengan selesainya pendataan Indeks Desa Tahun 2026, diharapkan hasil tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi pembangunan desa dan menjadi dasar dalam memperkuat perencanaan pembangunan yang lebih terarah. Peningkatan jumlah desa pada kategori Berkembang dan berkurangnya desa Tertinggal menjadi salah satu indikator adanya kemajuan yang perlu terus dipertahankan dan ditingkatkan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil bersama jajaran TPP selanjutnya diharapkan terus mendorong desa-desa yang masih berada pada kategori Tertinggal dan Sangat Tertinggal agar dapat meningkatkan capaian pembangunan, pelayanan dasar, ketahanan sosial, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan desa menuju status yang lebih baik.

Posting Komentar