TAPM Kabupaten Aceh Singkil Koordinasi dengan Kepala Dinas PMK untuk Percepatan Legalitas 60 BUMDes



Aceh Singkil - Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Aceh Singkil melaksanakan koordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Aceh Singkil dalam rangka mempercepat proses pengajuan badan hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang hingga saat ini masih dalam tahap penyelesaian.

Pertemuan tersebut membahas langkah-langkah strategis untuk mempercepat legalisasi 60 BUMDes yang belum memperoleh pengesahan badan hukum. Koordinasi difokuskan pada identifikasi kendala administrasi, penyempurnaan dokumen persyaratan, serta penguatan sinergi antara DPMK, pemerintah desa, pengurus BUMDes, dan tenaga pendamping agar proses pengajuan dapat berjalan lebih efektif dan tepat waktu.


Korkab Aceh Singkik dan TAPM PIC BUMDes koordinasi dengan Kadis PMK Aceh Singkil

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan hasil monitoring bahwa sebagian BUMDes telah memasuki tahap perbaikan dokumen sesuai hasil verifikasi. Oleh karena itu, DPMK bersama TAPM akan melakukan pendampingan secara intensif kepada pemerintah desa dan pengurus BUMDes agar seluruh persyaratan dapat segera dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas PMK Kabupaten Aceh Singkil menyampaikan komitmennya untuk terus mendorong percepatan legalitas BUMDes sebagai upaya memperkuat kelembagaan ekonomi desa. Dengan status badan hukum yang sah, BUMDes diharapkan memiliki kepastian hukum dalam menjalankan usaha, memperluas akses kerja sama, serta meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa.

Melalui koordinasi ini, diharapkan seluruh proses pengajuan badan hukum BUMDes dapat diselesaikan secara bertahap sehingga target percepatan legalisasi BUMDes di Kabupaten Aceh Singkil dapat tercapai sesuai rencana. 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama