
Aceh Singkil – Tenaga Pendamping Profesional (TPP)
Kabupaten Aceh Singkil secara intensif melaksanakan giat asistensi dan
pendampingan terkait percepatan pemeringkatan status badan hukum desa di
wilayah Kecamatan Simpang Kanan. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh
desa memiliki legalitas yang kuat dalam mengelola potensi ekonomi dan
administrasi wilayah.
Kegiatan yang berlangsung di aula kantor Desa Lipat
Kajang ini dihadiri oleh para perangkat desa, pengurus BUMDes (Badan Usaha
Milik Desa), serta jajaran pendamping desa setempat. Fokus utama pendampingan
ini adalah memvalidasi dokumen administrasi dan memberikan panduan teknis
mengenai proses pendaftaran badan hukum melalui sistem yang telah ditetapkan
oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Pentingnya Legalitas Desa
Koordinator TPP Aceh Singkil, Muhammad Asmar Faizal
Lubis, menyampaikan bahwa status badan hukum merupakan syarat mutlak bagi
BUMDes untuk dapat menjalin kerja sama komersial dengan pihak ketiga dan
mengakses akses permodalan yang lebih luas.
"Kami berkomitmen untuk mengawal setiap desa
di Simpang Kanan agar segera menyelesaikan proses pemeringkatan ini. Dengan
status hukum yang jelas, desa tidak hanya terlindungi secara regulasi, tetapi
juga lebih lincah dalam mengembangkan unit usahanya," ujar Asmar, Rabu
(07/05/2026)
Target dan Harapan
Camat Simpang Kanan menyambut baik inisiatif ini
dan berharap seluruh desa di bawah wilayah administratifnya dapat segera tuntas
dalam proses pemeringkatan. Pendampingan ini diharapkan mampu meminimalisir
kendala teknis yang sering dihadapi operator desa saat melakukan penginputan
data secara daring.

Posting Komentar