TPP Aceh Singkil Lakukan Pendampingan Percepatan Pemeringkatan Badan Hukum Desa di Kecamatan Simpang Kanan




Aceh Singkil – Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Aceh Singkil secara intensif melaksanakan giat asistensi dan pendampingan terkait percepatan pemeringkatan status badan hukum desa di wilayah Kecamatan Simpang Kanan. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh desa memiliki legalitas yang kuat dalam mengelola potensi ekonomi dan administrasi wilayah.

Kegiatan yang berlangsung di aula kantor Desa Lipat Kajang ini dihadiri oleh para perangkat desa, pengurus BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), serta jajaran pendamping desa setempat. Fokus utama pendampingan ini adalah memvalidasi dokumen administrasi dan memberikan panduan teknis mengenai proses pendaftaran badan hukum melalui sistem yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Pentingnya Legalitas Desa

Koordinator TPP Aceh Singkil, Muhammad Asmar Faizal Lubis, menyampaikan bahwa status badan hukum merupakan syarat mutlak bagi BUMDes untuk dapat menjalin kerja sama komersial dengan pihak ketiga dan mengakses akses permodalan yang lebih luas.

"Kami berkomitmen untuk mengawal setiap desa di Simpang Kanan agar segera menyelesaikan proses pemeringkatan ini. Dengan status hukum yang jelas, desa tidak hanya terlindungi secara regulasi, tetapi juga lebih lincah dalam mengembangkan unit usahanya," ujar Asmar, Rabu (07/05/2026)

Target dan Harapan

Camat Simpang Kanan menyambut baik inisiatif ini dan berharap seluruh desa di bawah wilayah administratifnya dapat segera tuntas dalam proses pemeringkatan. Pendampingan ini diharapkan mampu meminimalisir kendala teknis yang sering dihadapi operator desa saat melakukan penginputan data secara daring.

Melalui pendampingan ini, TPP Aceh Singkil menargetkan adanya peningkatan signifikan pada jumlah desa yang berstatus badan hukum dalam waktu dekat. Hal ini sejalan dengan program nasional untuk memperkuat ekonomi desa sebagai pilar ketahanan ekonomi daerah.




 





Post a Comment

Lebih baru Lebih lama