Matangkan Persiapan Pemilihan BPKam, DPMK Aceh Singkil Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral

 

Dok : Rapat Koordinasi Persiapan Pemilihan BPKam Tahun 2026 di Oproom B Kantor Bupati Aceh Singkil

SINGKIL (17/4/2026)– Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait teknis Pemilihan Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) di wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

Kegiatan ini berlangsung di Oproom B Kantor Bupati Aceh Singkil pada Jumat (17/4).

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala DPMK Aceh Singkil, Riky Yodiska, S.STP,M.Si didampingi oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) P3MD Aceh Singkil. Acara ini dihadiri oleh Kabid Pemberdayaan DPMK Aceh Singkil beserta staf secara Luring, para Camat dan Keuchik se-Kabupaten Aceh Singkil yang terhubung secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting

Pedoman Regulasi dan Tata Kelola

Dalam arahannya, Riky menekankan bahwa seluruh tahapan pemilihan BPKam harus berjalan di atas koridor hukum yang berlaku. 

Pelaksanaan ini merujuk pada tiga regulasi utama, yakni:

 1. Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

 2. Qanun Aceh Singkil Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Kampung.

3. Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan Badan Permusyawaratan Kampung.

> "BPKam adalah mitra strategis Pemerintah Kampung. Oleh karena itu, proses penjaringannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang ada agar menghasilkan keterwakilan masyarakat yang kompeten," ujar Riky.

Poin Strategis Pembahasan

Rapat koordinasi tersebut membedah tiga poin krusial dalam menyukseskan suksesi kepemimpinan di tingkat kampung:

 1. Syarat Calon Anggota BPKam: Menitikberatkan pada integritas, jenjang pendidikan minimal, usia, serta domisili calon yang harus mewakili unsur wilayah dan keterwakilan perempuan.

 2. Mekanisme Pemilihan: Menjelaskan tata cara pengisian keanggotaan BPKam, baik melalui model pemilihan langsung maupun musyawarah perwakilan, serta pembentukan panitia pemilihan di tingkat kampung.

3. Masa Jabatan: Penegasan mengenai masa bakti anggota BPKam selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengukuhan, serta aturan mengenai periodisasi jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sinergi dan Harapan

Kehadiran TAPM P3MD dalam rapat ini juga bertujuan memastikan bahwa pendampingan desa berjalan maksimal selama proses transisi ini. 

Para Camat diminta untuk melakukan monitoring dan supervisi ketat di wilayah masing-masing guna meminimalisir potensi konflik horizontal selama tahapan pemilihan.

Diharapkan dengan adanya koordinasi yang matang ini, seluruh kampung di Kabupaten Aceh Singkil dapat segera membentuk kepengurusan BPKam yang baru secara tepat waktu, guna mendukung kelancaran tata kelola pemerintahan dan pembangunan di tingkat akar rumput. (si)


DPMK Aceh Singkil

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama