Aceh Singkil – melalui Peraturan Bupati, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Aceh Singkil resmi menerbitkan syarat pengajuan penyaluran Dana Desa (DDS) untuk Tahap II. Terbitnya regulasi ini diharapkan dapat direspons cepat oleh seluruh pemerintah Desa di wilayah Aceh Singkil agar proses pencairan tidak mengalami keterlambatan.
Kepala Dinas PMK Aceh Singkil, Riki Yodiska, S.STP, M.Si, menyatakan bahwa percepatan pengajuan ini sangat krusial demi mengejar target realisasi anggaran daerah dan memastikan roda perekonomian di tingkat desa tetap berputar tanpa hambatan.
"Kami minta seluruh Keuchik beserta perangkatnya untuk bergerak cepat. syarat pengajuan DDS Tahap 2 telah terbit, segera lengkapi dokumen yang diperlukan dan ajukan ke dinas. Jangan ditunda-tunda," ujar Riky saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, (22/05)
Ia menambahkan, ketepatan waktu dalam pengajuan ini akan berdampak langsung pada pelaksanaan program-program kerja desa, mulai dari pembangunan infrastruktur skala desa, penyaluran bantuan sosial, hingga program pemberdayaan masyarakat yang sudah direncanakan dalam APBDes.
Evaluasi Tahap Sebelumnya
Pihak DPMK juga mengingatkan agar pemdes segera menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Tahap I, karena hal tersebut menjadi salah satu syarat mutlak untuk mencairkan anggaran Tahap II. Dinas PMK berkomitmen untuk memberikan pendampingan penuh bagi desa-desa yang mengalami kendala administratif.
Dengan sisa waktu tahun anggaran yang terus berjalan, DPMK Aceh Singkil menargetkan seluruh desa sudah dapat mencairkan dan menyerap anggaran Tahap II ini dalam waktu dekat.
Langkah proaktif dari para aparatur desa dinilai menjadi kunci utama agar Kabupaten Aceh Singkil tidak mengalami penumpukan pencairan anggaran di akhir tahun, yang berpotensi menghambat penilaian kinerja keuangan daerah di tingkat penyerapan anggaran nasional.

Posting Komentar