Dok : Pemaparan permendesa nomor 16 tahun 2026 tentang Fokus Penggunaan Dana Desa
Aceh Singkil– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) strategis bersama Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) P3MD, Camat Se-Aceh Singkil serta tiga organisasi besar desa yakni ABDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), dan PABPDSI (Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia).
Pertemuan yang berlangsung pada Selasa (13/1/2026) ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan Optimalisasi Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, agar selaras dengan target nasional dan kebutuhan lokal desa yang kemudian akan dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Kepala Dinas PMK Aceh Singkil, Riky Yodiska, menyatakan bahwa kolaborasi ini adalah kunci keberhasilan pembangunan di Desa
“Kita tidak ingin desa berjalan sendiri-sendiri. Kehadiran TAPM, ABDESI, PAPDESI, dan PABPDSI memastikan bahwa kebijakan dari atas (top-down) bertemu dengan aspirasi dari bawah (bottom-up) secara harmonis dan optimal." Kata Riky
Sementara itu, koordinator TAPM P3MD, Muhammad Asmar Faizal Lubis menekankan pentingnya pengawalan teknis agar Perencanaan hingga laporan pertanggungjawaban desa tetap akuntabel dan transparan sesuai regulasi terbaru tahun 2026.
“Kita kawal bersama optimalisasi Dana Desa untuk kegiatan prioritas sesuai kewenangan lokal Desa secara bersama-sama sehingga dapat bermanfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat Desa” Ujar Asmar
Beberapa kesimpulan dari pertemuan tersebut yakni, penyesuaian kembali jumlah honorarium petugas-petugas yang bersumber dari Dana Deesa seperti kader posyandu, Guru PAUD dan Perangkat Keagamaan sesuai kemampuan keuangan desa, kemudian besaran BLT DD diusulkan kisaran 100 ribu hingga 150 ribu per KPM yang memenuhi kriteria.
Dok : suasana pertemuan lintas sektor di oproom Setdakab Aceh Singkil
Peserta rapat juga menyepakati bahwa tidak dilakukan perubahan besaran honorarium pada peraturan bupati Aceh Singkil tentang Satuan Harga, namun Pemerintah Desa akan menggarkan besaran honorarium sesuai kemampuan keuangan Desa masing-masing
Sebagaimana diketahui bahwa besaran Dana Desa di Aceh Singkil terendah berkisar 210 juta hingga tertinggi berkisar 549 juta rupiah dengan total DDS se-Aceh Singkil sekitar 37 Milyar Rupiah
Selanjutnya Hasil dari Rakor ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Bupati/Wali Kota mengenai Pedoman Penyusunan RKP Desa dan APB Desa Tahun Anggaran 2026 sebagai panduan teknis bagi seluruh desa di wilayah ini.
#Dana Desa #Aceh Singkil #P3MD Aceh Singkil
#Dana Desa #Aceh Singkil #P3MD Aceh Singkil


Posting Komentar