Perkuat Tata Kelola Desa, TAPM Aceh Singkil Sosialisasikan Permendesa Nomor 16 Tahun 2026 kepada Para Pendamping

Pemaparan materi sosialisasi Permendesa Nomro 16 Tahun 2026 tentang Fokus Penggunaan Dana Desa  oleh TAPM Aceh Singkil

Aceh Singkil – Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Aceh Singkil menggelar sosialisasi intensif mengenai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Fokus Penggunaaan dana Desa Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (12/01/2026) di Aula Kampung Rimo, Gunung Meriah, Aceh Singkil.

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh jajaran Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang bertugas di wilayah Kabupaten Aceh Singkil. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan mempercepat implementasi regulasi terbaru di tingkat desa guna memastikan pembangunan desa berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku di tahun 2026.

Fokus pada Percepatan Pembangunan Desa

Koordinator TAPM Aceh Singkil, Muhammad Asmar Faizal Lubis, ST menyampaikan bahwa Permendesa Nomor 16 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan signifikan terkait prioritas utama agar penggunaan Dana Desa yakni, Penanganan Kemiskinan Ekstrem, dimana Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dengan maksimal Rp300.000/bulan per keluarga kemudian Ketahanan Iklim & Tangguh Bencana, Alokasi untuk pengelolaan lingkungan dan mitigasi bencana serta Layanan Kesehatan Skala Desa yakni Penguatan Posyandu dan percepatan penurunan stunting.

"Pendamping Desa dan PLD adalah ujung tombak transformasi di lapangan. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan setiap pendamping memahami detail aturan terbaru agar dapat memberikan bimbingan yang tepat kepada perangkat desa, dimana tahun ini terdapat 8 fokus penggunaan Dana Desa" ujar Asmar

Disamping itu, fokus penggunaan dana desa tahun 2026 juga menyasar program Ketahanan Pangan & Energi dengan sasaran kegiatan Pembangunan lumbung pangan dan pengembangan energi terbarukan di desa dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dimana Desa berkewajiban menggunakan tenaga kerja lokal dalam pembangunan infrastruktur. Dua hal penting lain yakni Pembangunan akses internet desa dan digitalisasi layanan publik serta Sektor Prioritas Lainnya yang diputuskan melalui Musyawarah Desa.

Asmar juga menekankan bahwa salah satu program prioritas yang menjadi fokus Dana Desa yakni pendampingan Koperasi Desa Merah Putih. Hal ini merupakan Fokus baru untuk mendukung pembangunan sarana fisik dan operasional koperasi desa selaras dengan Asta Cita kabinet presiden Prabowo-Gibran hingga tahun 2029 mendatang.


Meningkatkan Kapasitas Pendamping 

Kegiatan yang berlangsung sehari penuh ini diisi dengan sesi pemaparan materi teknis dan diskusi panel. Materi lainnya disampikan oleh para tenaga Ahli P3MD Aceh Singkil lainya. Beberapa poin krusial yang dibahas meliputi Mekanisme baru dalam penentuan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan langsung Tunai (BLT) dana Desa, Integrasi data pembangunan desa yang lebih transparan dan Peningkatan peran pendamping dalam mengawal program prioritas nasional di tingkat lokal.

Para peserta tampak antusias mengikuti jalannya diskusi, mengingat regulasi ini akan menjadi kompas utama dalam pelaksanaan tugas pendampingan sepanjang tahun anggaran 2026.

Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, diharapkan seluruh desa di Aceh Singkil dapat segera menyesuaikan rencana kerja dan administrasi desa sesuai dengan amanat Permendesa Nomor 16 Tahun 2026, sehingga serapan anggaran dan dampak pembangunan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. 

Tags : #FokusDD2026   #BLTDD   #KDMP    #Dana Desa



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama