MUSRENBANG DESA PULO SAROK TAHUN 2027, PEMERINTAH DESA BERSAMA MASYARAKAT SEPAKATI PRIORITAS PEMBANGUNAN


 Aceh Singkil- Pemerintah Desa Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) Tahun Anggaran 2027 pada Rabu, 14 Oktober 2026. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Pemuda Desa Pulo Sarok ini dimulai pukul 09.30 WIB dan menjadi forum penting dalam menyepakati arah serta prioritas pembangunan desa untuk tahun mendatang.

Musrenbang Desa dihadiri oleh Kepala Desa Pulo Sarok, beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam), perwakilan Sekretaris Camat Singkil, Bhabinsa, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Aceh Singkil, Pendamping Desa Kecamatan Singkil, kader desa, serta unsur masyarakat dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Pulo Sarok, Yasmi Darliansyah, menyampaikan bahwa Musrenbang Desa merupakan agenda tahunan yang memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembangunan desa. Ia berharap seluruh rangkaian musyawarah dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan kesepakatan program yang realistis serta dapat direalisasikan sesuai kebutuhan masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa perencanaan pembangunan desa harus tetap berpedoman pada visi dan misi kepala desa serta dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), sehingga program yang direncanakan dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan dan cita-cita bersama masyarakat Pulo Sarok.

Sementara itu, perwakilan Sekretaris Camat Singkil dalam arahannya menekankan pentingnya ketepatan perencanaan dan pengelolaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam). Setiap program yang diusulkan harus disesuaikan dengan kebutuhan, kemampuan anggaran, serta ketentuan yang berlaku. Pemerintah desa juga diingatkan untuk mengedepankan tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan desa guna meminimalkan potensi penyimpangan.

Arahan teknis turut disampaikan oleh TAPM Kabupaten Aceh Singkil, Riwanto, yang menjelaskan pentingnya memperhatikan arah kebijakan dan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2027. Penyusunan perencanaan pembangunan perlu mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 beserta ketentuan terkait lainnya, dengan tetap memperhatikan kebijakan terbaru yang menjadi dasar perencanaan pembangunan desa.

Setelah penyampaian sambutan dan arahan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan serta pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Kampung (RKPKam) Pulo Sarok Tahun Anggaran 2027. Forum ini menjadi ruang bagi pemerintah kampung, BPKam, pendamping, dan peserta musyawarah untuk menelaah usulan kegiatan, mempertajam skala prioritas, serta menyelaraskan program pembangunan dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan kampung.

Sejumlah bidang yang menjadi perhatian dalam pembahasan meliputi program ketahanan pangan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa sesuai ketentuan yang berlaku, pembangunan dan peningkatan sarana pendidikan keagamaan atau Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA), peningkatan pelayanan Posyandu dan Posbindu, penanganan stunting, serta program yang mendukung pencapaian indikator pembangunan desa dan Indeks Desa Membangun (IDM). Seluruh usulan dibahas dengan mempertimbangkan urgensi kebutuhan masyarakat, kebermanfaatan program, dan kesesuaian dengan prioritas pembangunan desa.

Setelah istirahat, kegiatan kembali dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB dengan agenda penajaman program, kegiatan, dan alokasi anggaran dalam rancangan RKPKam Tahun Anggaran 2027. Proses pembahasan diarahkan agar dokumen perencanaan yang disusun memiliki keterkaitan dengan hasil pengkajian RPJM Desa, kebutuhan masyarakat, arah kebijakan pembangunan, serta kemampuan anggaran yang tersedia.



Pendampingan untuk Perencanaan yang Partisipatif dan Akuntabel

Dalam kegiatan tersebut, TAPM Kabupaten Aceh Singkil bersama Pendamping Desa turut memberikan pendampingan dan penguatan teknis kepada Pemerintah Desa Pulo Sarok agar proses perencanaan pembangunan berjalan secara partisipatif, terarah, dan sesuai ketentuan. Pendampingan ini diharapkan dapat membantu pemerintah desa dalam menyusun dokumen perencanaan yang berkualitas, mengutamakan kebutuhan masyarakat, serta mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Melalui Musrenbang Desa ini, Pemerintah Desa Pulo Sarok bersama BPKam dan peserta musyawarah membangun kesepahaman mengenai arah prioritas pembangunan Tahun Anggaran 2027. Hasil pembahasan selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen RKPKam Tahun 2027 dan dasar dalam tahapan penyusunan APBKam Tahun Anggaran 2027 sesuai dengan mekanisme serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Desa Pulo Sarok diharapkan dapat menindaklanjuti seluruh hasil kesepakatan dengan memperhatikan kelengkapan administrasi, keselarasan perencanaan dan penganggaran, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dengan demikian, program pembangunan yang ditetapkan nantinya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendorong peningkatan kesejahteraan warga Desa Pulo Sarok.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama